Minggu, 17 Mei 2009
Savety riding jalur motor jembatan SURAMADU
Lajur sepeda motor yang berada di Jembatan Nasional Suramadu aman untuk dilintasi. Ini karena lajur tersebut lebih lebar dibandingkan standart lajur yang umumnya terdapat di jalan tol yang memiliki lajur kendaraan roda dua seperti di Malaysia.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Ir AG Ismail M Sc mengatakan, pelaksana proyek telah melakukan uji coba sepeda motor melintasi Jembatan Nasional Suramadu. Uji coba itu dilakukan pada lajur khusus motor di Causeway sisi Surabaya.
Dalam kegiatan yang melibatkan surveyor di sisi Surabaya, rata-rata respon mereka cukup baik dan sangat mendukung motor melintasi jembatan terpanjang pertama di Indonesia tersebut. Kegiatan itu dilakukan dari pagi, siang, sore hingga malam hari. Dipilihnya waktu tersebut bertujuan untuk mengetahui dan membedakan berapa kecepatan aman sepeda motor saat melintasi jembatan itu. Dari uji coba itu diketahui bahwa kecepatan aman sepeda motor adalah berkisar 40-50 km/jam.
Dikatakanya, uji coba tersebut masih tahap awal, karena masih terbatas dilakukan di Causeway sisi Surabaya. Saat nantinya jembatan sudah tersambung semua, uji coba akan kembali dilakukan pada semua lajur motor di sepanjang jembatan. ”Dari situ kita akan mengetahui pengendara harus berperilaku bagaimana saat melintasiJembatan Suramadu,” katanya.
Selama uji coba berlangsung, kondisi angin normal dan tidak terlalu kencang. Jika nantinya saat beroperasi angin melebihi kecepatan aman, maka secara otomatis akan ada sistem yang melakukan penutupan jembatan untuk dilintasi.
Pada lajur motor tersebut, pelaksana proyek juga akan memasang rambu-rambu lalulintas sebagai pelengkap infrastruktur lalulintas, sehingga pengendara lebih tertib dan santun saat melintasi jembatan.
Lajur khusus yang dipersiapkan untuk sepeda motor lebarnya juga sangat aman jika dua kendaraan saling menyalip. Lebar lajur pada jembatan tersebut yakni 3,05 meter. Lebar tersebut melebihi spesifikasi lebar lajur motor seperti yang berada di Malaysia dan Puslitbang Jalan dan Jembatan yang menyatakan lebar jalur motor tersebut cukup memenuhi syarat. Untuk meminimalisasi konflik lalu lintas, serta menghomogenitaskan pergerakan sepeda motor, jalur sepeda motor dibagi menjadi dua lajur yang dipisahkan marka(www.suramadu.com).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
wow................suramadu.,asyk ntar mtor bsa lewat sna ,g usah naek kapal laut lagi..
Posting Komentar